“Suami wajib menjimak istrinya sekurang-kurangnya satu kali dalam
sebulan,” kata Ibnu Hazm, “kalau tidak, berarti ia durhaka terhadap
Allah.”Jika Ibnu Hazm berbicara tentang kewajiban “bercinta” bagi suami istri, Imam Al Ghazali menjelaskan mengenai kepatutannya.

