
“Suami wajib menjimak istrinya sekurang-kurangnya satu kali dalam
sebulan,” kata Ibnu Hazm, “kalau tidak, berarti ia durhaka terhadap
Allah.”
Jika Ibnu Hazm berbicara tentang kewajiban “bercinta” bagi suami istri, Imam Al Ghazali menjelaskan mengenai kepatutannya.